![]() |
| Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Rabu (31/12), menerima SK yang diserahkan langung oleh Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisan. |
Dimensintb.com, Lombok Timur - Jelang pergantian tahun, kebahagiaan terpancar dari ribuan tenaga honorer di Kabupaten Lombok Timur (Lotim). Pasalnya, mereka resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Rabu (31/12).
Suasana itu terlihat saat acara penyerahan SK dan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang dihadiri langsung oleh Bupati Lombok Timur. Sejumlah PPPK Paruh Waktu tampak bergembira di hadapan ribuan rekan sejawat dan pejabat daerah, mengekspresikan rasa syukur atas status baru yang mereka peroleh. Tak sedikit pula yang mengabadikan momen dengan berfoto bersama keluarga dan rekan kerja, mengenakan pakaian putih hitam.
Namun, di balik euforia tersebut, terselip kegelisahan terkait kepastian besaran dan mekanisme penggajian yang hingga kini belum menemui kejelasan.
“Alhamdulillah, dengan status PPPK Paruh Waktu ini kami merasa lebih pasti dan semakin bersemangat dalam bekerja,” ujar Dayat, salah seorang PPPK Paruh Waktu, usai menerima SK.
Meski demikian, dirinya mengaku masih menunggu kepastian terkait gaji yang akan diterima. Menurutnya, hingga saat ini mekanisme pengupahan PPPK Paruh Waktu masih sama seperti ketika berstatus honorer.
“Kami berharap setidaknya gaji yang diterima bisa mencapai Upah Minimum Kabupaten (UMK),” harapnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur, Yulian Ugi Liswanto, membenarkan bahwa tidak ada perubahan dalam sistem penggajian PPPK Paruh Waktu. Besaran gaji masih berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp750 ribu per bulan.
“Kondisi ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” jelas Ugi.
Ia menambahkan, PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa harus mengikuti seleksi ulang. Pengangkatan tersebut direncanakan pada tahun 2026, dengan tetap menunggu regulasi dan petunjuk teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Nanti akan dilihat apakah berdasarkan passing grade sebelumnya atau ditambah dengan afirmasi seperti masa kerja,” ujarnya. Ugi juga menyebutkan bahwa kontrak PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun.
Sementara itu, Bupati Lombok Timur, Haerul Warisan, menegaskan bahwa seluruh PPPK Paruh Waktu akan diusulkan untuk menjadi PPPK Penuh Waktu.
“Kami akan ikhtiarkan agar semuanya bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Ini menjadi komitmen dan terobosan baru pemerintah daerah,” kata Bupati.
Terkait anggaran penggajian bagi 10.998 PPPK Paruh Waktu, Bupati mengaku masih belum dapat memastikan jumlah anggaran yang dibutuhkan.(*)

Comments
Post a Comment