![]() |
| Plt. Ketua DPD Partai Demokrat Nusa Tenggara Barat (NTB), Letkol Inf. (Purn.) I Made Rai Edi Astawa. |
Dimensintb.com, Mataram - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat Nusa Tenggara Barat (NTB), Letkol Inf. (Purn.) I Made Rai Edi Astawa, menilai kasus hukum yang menimpa pemilik akun TikTok Sudiro Wi Budhius M Piliang harus menjadi pembelajaran penting bagi publik tentang etika dan tanggung jawab dalam bermedia sosial.
Hal itu disampaikan Made Rai saat dihubungi di Mataram, Minggu (4/1), menanggapi unggahan Budhius yang menuding Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berada di balik isu ijazah Presiden Joko Widodo.
Atas unggahan tersebut, Partai Demokrat telah melayangkan somasi dan berencana menempuh jalur hukum karena tidak adanya permintaan maaf secara terbuka.
Menurutnya, persoalan ini tidak semata-mata urusan internal partai, melainkan menyangkut tanggung jawab publik dalam menyampaikan informasi di ruang digital. Ia menegaskan kebebasan berpendapat di media sosial harus tetap berada dalam koridor hukum dan etika.
“Tudingan tanpa bukti terhadap tokoh publik bisa merusak demokrasi yang sehat. Kebebasan berpendapat tidak bisa diartikan sebagai kebebasan menuduh sesuka hati,” ujarnya.
Ia menilai, maraknya tuduhan tanpa dasar mencerminkan masalah serius dalam kultur politik Indonesia dan berpotensi menciptakan iklim saling curiga yang tidak sehat. Made Rai juga menekankan pentingnya membedakan antara kritik politik yang konstruktif dengan fitnah.
“Kritik itu perlu dan wajar dalam demokrasi. Tapi menuduh seseorang melakukan rekayasa politik tanpa bukti adalah hal yang berbeda. Itu merusak,” tegasnya.
Selain berdampak pada kualitas demokrasi, Made Rai menyoroti pengaruh buruk fenomena tersebut terhadap generasi muda yang banyak belajar politik melalui media sosial. Menurutnya, pembiaran terhadap budaya tuduh-menuduh tanpa bukti dapat membentuk pola pikir keliru di kalangan anak muda.
Terkait langkah hukum, Made Rai menegaskan bahwa Partai Demokrat sejatinya lebih mengedepankan penyelesaian damai. Namun, karena somasi yang dilayangkan tidak direspons dengan permintaan maaf terbuka, proses hukum dinilai sebagai langkah yang tidak terhindarkan.
“Kalau tuduhannya disampaikan secara terbuka dan viral, maka permintaan maafnya juga harus dilakukan secara terbuka. Ini soal keadilan dan tanggung jawab,” katanya.
Ia menegaskan langkah hukum tersebut bukan untuk membungkam kritik, melainkan memberi efek jera agar masyarakat lebih berhati-hati sebelum menyebarkan tuduhan di ruang publik. Meski demikian, Made Rai memastikan Partai Demokrat tetap terbuka terhadap kritik yang berdasar dan konstruktif.
“Silakan kritik kebijakan atau sikap politik kami. Itu hak publik. Tapi jangan menyebarkan fitnah,” ujarnya.
Diketahui, polemik ini bermula dari unggahan akun TikTok Sudiro Wi Budhius M Piliang yang menuding SBY berada di balik munculnya isu ijazah Presiden Joko Widodo. Dalam video tersebut, Budhius menyebut SBY tidak bermain bersih dan menggunakan isu tersebut sebagai upaya menjatuhkan lawan politik.
Menilai unggahan itu merusak citra partai dan SBY, Badan Hukum dan Pengamanan Partai Demokrat melalui enam advokat melayangkan somasi kepada Budhius serta tiga akun lain, yakni Zulfan Lindan, Agri Fanani, dan Kajian Online. Demokrat meminta klarifikasi dan permohonan maaf dalam waktu 3x24 jam sejak somasi diterima.
Wasekjen Partai Demokrat Renanda Bachtar menyebutkan hingga Sabtu (3/1/l), belum ada permintaan maaf terbuka dari Budhius. Karena tidak adanya itikad baik, Partai Demokrat berencana melaporkan yang bersangkutan ke Polda pada Senin 6 Januari 2026.(*)

Comments
Post a Comment