![]() |
Dimensintb.com, Lombok Timur -Pemerintah Kecamatan Terara membenarkan pengunduran diri Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Suradadi, Kecamatan Terara, Lombok Timur (Lotim). Tidak hanya ketua, seluruh anggota BPD Suradadi juga ikut menyatakan mundur pasca aksi demonstrasi yang digelar Forum Masyarakat Peduli Desa Suradadi bersama Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) NTB, Senin (5/1).
“Iya, informasinya sudah kami terima. Bukan hanya ketuanya saja, tetapi seluruh anggota BPD Suradadi juga mengundurkan diri,” ujar Camat Terara, Lalu Hariadi, saat dikonfirmasi, Kamis (7/1).
Menurut Hariadi, pemerintah kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk melarang pengunduran diri tersebut. Namun demikian, pihaknya akan tetap melakukan koordinasi guna menelusuri penyebab mundurnya seluruh anggota BPD serta memberikan pemahaman terkait tanggung jawab yang melekat selama menjabat.
“Kami akan turun langsung ke desa untuk meminta penjelasan. Terlebih lagi BPD Suradadi sebelumnya telah mengesahkan panitia PAW Kepala Desa Suradadi,” jelasnya.
Ia menegaskan, pengunduran diri tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa alasan yang jelas. “Kami tidak bisa melarang orang mundur, tetapi harus ada dasar yang jelas. Tidak bisa semaunya hengkang lalu lepas dari tanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Suradadi, Lalu Ade Gusnawan, juga membenarkan pengunduran diri Ketua BPD. Ia menyebut surat pernyataan pengunduran diri telah diterima pemerintah desa sehari setelah aksi demonstrasi berlangsung.
“Surat pengunduran diri sudah kami terima pascakejadian kemarin,” kata Lalu Ade saat dikonfirmasi, Selasa (6/1).
Ia menambahkan, pemerintah desa tidak menutup ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan dugaan maupun opini terkait persoalan yang dipersoalkan dalam aksi tersebut. Namun, ia meminta agar seluruh pihak menempuh jalur dan mekanisme resmi.
“Silakan melalui lembaga resmi agar semuanya jelas dan bisa menjawab persoalan atau opini yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Ketua KSPN NTB menyayangkan pengunduran diri Ketua BPD di tengah situasi desa yang sedang memanas. Meski menghormati keputusan tersebut, ia menilai langkah itu berpotensi menimbulkan stigma negatif di tengah masyarakat.
Ia menegaskan, pengunduran diri tidak serta-merta menghapus tanggung jawab selama menjabat. Jika di kemudian hari ditemukan persoalan berdasarkan hasil audit atau pemeriksaan, maka yang bersangkutan tetap harus dimintai pertanggungjawaban.
“Mundur bukan berarti lepas dari tanggung jawab. Jika nanti ada masalah dari hasil audit, yang bersangkutan tetap harus bertanggung jawab,” tegasnya.(*)

Comments
Post a Comment