![]() |
| Praktisi Hukum Lombok Timur, Deni Rahman. |
Dimensinnt.com, Lombok Timur - Praktisi Hukum Lombok Timur, Deni Rahman, SH, menilai ketidakjelasan dan terhambatnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) saat ini disebabkan belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana Pasal 34A ayat (5) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Dalam ketentuan Pasal 34A ayat (5) UU Nomor 3 Tahun 2024, disebutkan bahwa tata cara pemilihan Kepala Desa dengan satu calon harus diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah. Namun, hingga saat ini PP yang dimaksud belum juga diterbitkan oleh pemerintah pusat.
Menurutnya, secara normatif kondisi tersebut memang menimbulkan kebuntuan hukum dalam pelaksanaan Pilkades, khususnya pada desa-desa yang hanya memiliki satu calon kepala desa.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 120 ayat (2), masih relevan dan tidak dibatalkan dalam perubahan kedua melalui UU Nomor 3 Tahun 2024.
Pasal 120 ayat (2) UU Desa mengatur bahwa Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana undang-undang harus ditetapkan paling lama dua tahun sejak undang-undang diundangkan. Mengacu pada tanggal pengundangan UU Nomor 3 Tahun 2024, yakni 25 April 2024, maka batas waktu penerbitan PP jatuh pada 25 April 2026.
“Artinya, secara hukum pemerintah masih memiliki waktu hingga 25 April 2026 untuk menerbitkan PP tersebut. Namun apabila sampai batas waktu itu PP tidak juga diterbitkan, maka demi asas kepentingan umum, Pilkades serentak sudah dapat dilaksanakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan Pilkades setelah batas waktu tersebut tetap dapat dilakukan dengan mengacu pada mekanisme dan peraturan Pilkades yang selama ini berlaku, guna menghindari kekosongan kepemimpinan desa dan stagnasi pelayanan publik.
“Desa tidak boleh terlalu lama berada dalam ketidakpastian hukum. Kepentingan masyarakat desa harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.(*)

Comments
Post a Comment