![]() |
| foto ilustrasi terkiat dugaan kasus seksual. |
Dimensintb.com, Lombok Timur - Pimpinan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual. Namun hingga kini, Kementerian Agama Lombok Timur mengaku belum menerima laporan resmi terkait perkembangan perkara tersebut.
Kepala Kemenag Lombok Timur (Lotim), Shulhi, mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menutup ataupun menjatuhkan sanksi langsung terhadap (ponpes). Kewenangan penutupan berada di tingkat pusat, sementara di daerah hanya sebatas melakukan koordinasi dan pengawasan.
“Kalau untuk penutupan itu kewenangannya di pusat. Kami di daerah akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kemenag Provinsi NTB dan Pemerintah Provinsi untuk tindak lanjutnya,” ujar Shulhi saat dihubungi, Kamis (19/2).
Ia juga mengaku hingga saat ini belum menerima laporan resmi dari jajaran internal, khususnya dari Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Kasi Pontren). Meski demikian, pihaknya berencana turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi terkini di lingkungan ponpes tersebut.
“Ini kaitannya dengan Kasi Pontren, tapi kebetulan beliau belum melaporkan secara resmi kepada saya. Nanti akan saya koordinasikan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Forum Kerjasama Pondok Pesantren (FKSPP) Lombok Timur, Muhammad Fikri, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia menegaskan FKSPP mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kami dari FKSPP mendukung dan menghormati proses hukum. Yang bersangkutan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB,” kata Fikri.
Namun demikian, Fikri meminta agar Kemenag tidak serta-merta menutup ponpes tersebut. Menurutnya, penutupan ponpes akan berdampak luas terhadap keberlangsungan pendidikan santri serta nasib para guru yang tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Ia menyarankan sanksi administratif berupa pembekuan dana bantuan operasional sebagai langkah sementara, sembari dilakukan pengawasan ketat oleh Kemenag.
“Kami menyarankan sanksinya cukup pembekuan dana bantuan operasional. Kalau ditutup, perlu dipertimbangkan nasib guru dan santri yang jumlahnya tidak sedikit,” ujarnya.
Fikri menegaskan, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh satu orang oknum, sehingga dinilai tidak adil apabila lembaga pendidikan harus menerima sanksi penutupan secara menyeluruh. Menurutnya, masih banyak pengurus dan tenaga pendidik lain yang dapat melanjutkan roda pendidikan di pondok tersebut.
“Sanksinya hentikan yang bersangkutan dari kepengurusan, jangan pondoknya yang ditutup. Ada pendidikan anak-anak dan institusi yang harus diselamatkan,” tegasnya.
Meski begitu, Fikri menyebut penutupan ponpes dapat dipertimbangkan jika terbukti pelaku lebih dari satu orang atau terdapat pembiaran secara sistematis. Dalam kondisi tersebut, pencabutan izin oleh Kementerian Agama dinilai sebagai langkah yang tepat.
“Kalaupun harus ditutup, harus ada solusi jelas terhadap guru bersertifikasi dan kelanjutan pendidikan santri,” pungkasnya.(*)

Comments
Post a Comment