(foto/istimewa)

Dimensitb.com, Lombok Timur - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) memusnahkan berbagai barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (11/2).

Pemusnahan dilakukan di halaman belakang Kantor Kejari Lotim dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Lotim I Gusti Ayu Agung Fitria Chandra Wati, dengan dihadiri perwakilan dari Lapas Selong serta Polres Lotim.

Berdasarkan data yang dihimpun, pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari 75 perkara. Dari jumlah tersebut, perkara narkotika mendominasi dengan 42 perkara, terdiri atas narkotika jenis sabu seberat 163,354 gram dan ganja seberat 1.048,25 gram, serta barang bukti lain berupa alat hisap dan korek api gas.

Sebagian barang bukti narkotika jenis sabu sebelumnya telah dimusnahkan pada tahap penyidikan atau habis digunakan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium obat dan narkotika di BPOM Mataram.

Sementara barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan ini merupakan sisa barang bukti yang disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Selain perkara narkotika, Kejari Lotim juga memusnahkan barang bukti dari 14 perkara orang dan harta benda (Oharda) berupa pakaian seperti baju, celana, dan sarung. Kemudian tiga perkara keamanan negara dan ketertiban umum (kamtibum) dengan barang bukti berupa kayu dan kabel.

Dalam sambutannya, Kepala Kejari Lotim I Gusti Ayu Agung Fitria Chandra Wati menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan negeri Selong yang amar putusannya menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan, khususnya dalam perkara tindak pidana umum,” jelasnya.

Ia menambahkan, kewenangan tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, terutama terkait penanganan pidana umum dan pengelolaan barang bukti.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penumpukan barang bukti, serta menghindari potensi kehilangan maupun kerusakan barang bukti,” tegasnya.(*)