Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin didampingi Kepala Kantor ATR/BPN Lombok Timur, I Komang Suarta dan Sekda H. Muhammad Juaini Taofik serahkan sertipikat tanah program Lintor

Dimensintb.com, Lombok Timur - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur menyerahkan sebanyak 87 Sertipikat Tanah Lintas Sektor (Lintor) kepada nelayan di wilayah Ekas Buana, Kecamatan Jerowaru, Kamis (12/2). Penyerahan sertifikat tersebut disambut antusias warga setelah melalui proses panjang dan koordinasi lintas instansi.

Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Bupati Lombok Timur Haerul Warisin, yang akrab disapa H. Iron. Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Dinas Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta ATR/BPN Lombok Timur.

Dalam sambutannya, Buoati Lombok Timur (Lotim) H. Haerul Warisan menegaskan bahwa seluruh sertifikat tersebut diberikan secara gratis dan merupakan hak masyarakat. Ia secara tegas melarang adanya pungutan dalam bentuk apa pun dalam proses pembagian sertifikat tanah kepada warga.

“Saya ingatkan, tidak ada uang baterai, tidak ada uang tanda tangan, tidak ada pungutan apa pun. Kalau ada yang meminta, arahkan langsung ke saya,” ujar Bupati di hadapan warga dan aparat desa.

Ia menekankan bahwa proses penerbitan sertifikat ini merupakan perjuangan bersama pemerintah daerah dan aparat desa agar masyarakat nelayan memperoleh kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Karena itu, ia meminta agar tidak ada oknum yang mencederai upaya tersebut dengan praktik pungutan liar.

Selain soal legalitas tanah, Bupati Lotim juga mengajak masyarakat Ekas untuk turut menjaga kondusivitas wilayah, khususnya terkait rencana pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih dan penguatan koperasi nelayan.

Menurutnya, keberhasilan program-program strategis nasional sangat bergantung pada stabilitas dan dukungan masyarakat setempat. “Jaga aset negara yang ada di Ekas ini seperti menjaga amanah keluarga sendiri. Nama baik wilayah ini harus kita rawat bersama agar program nasional yang masuk bisa berkelanjutan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Lotim, I Komang Suarta, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas lamanya proses penerbitan sertifikat. Ia mengapresiasi kesabaran warga serta dukungan Bupati Lombok Timur yang secara konsisten memantau progres sertifikasi tanah nelayan.

“Syukur sore hari ini seluruh 87 sertifikat bisa kami serahkan. Ini merupakan bagian dari program strategis nasional untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah, khususnya bagi masyarakat nelayan,” ujarnya.

Menurutnya, program legalisasi aset tersebut tidak hanya dilaksanakan di Ekas Buana, tetapi juga akan diperluas ke wilayah pesisir lainnya di Lombok Timur. Hal itu akan dilakukan melalui forum Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) guna menyelesaikan berbagai persoalan dan konflik pertanahan di daerah pesisir.

Ia berharap sertifikat tanah yang diterima warga tidak hanya memberikan ketenangan atas kepemilikan lahan, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai modal akses perbankan yang sehat untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan.

“Kami berharap sertifikat ini menjadi pintu masuk bagi peningkatan taraf hidup masyarakat pesisir Lotim," pungkasnya.(*)