![]() |
| Momen pernyataan sikap forum FDC yang mendorong Pemerintah pusat untuk menerbitkan PP terkait Pilkades Sertak. Minggu malam (15/2). |
Dimensintb.com, Lombok Timur - Forum Masbagik Bersatu (FORMABES) melalui Discussion Club (FDC) menggelar diskusi publik bertema “UU 34A dan Pilkades Serentak: Antara Efisiensi Regulasi dan Ancaman Demokrasi Desa”, Minggu malam (15/2). Diskusi ini membahas implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa, khususnya Pasal 34A, serta kebijakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak.
Kegiatan yang berlangsung di Link Coffee Kokoq Daya, Masbagik Utara, tersebut dihadiri lebih dari 100 peserta yang berasal dari unsur organisasi kepemudaan (OKP), LSM, mahasiswa, perangkat desa, dan tokoh masyarakat.
Ketua Panitia FDC, Ahmad Joni, mengatakan diskusi ini bertujuan mendorong percepatan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana Pasal 34A UU Desa. Hingga kini, kata dia, belum terbitnya PP menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan Pilkades Serentak di daerah.
“Belum adanya PP ini berdampak langsung pada daerah, terutama desa-desa yang masa jabatan kepala desanya akan segera berakhir,” ujar Ahmad Joni.
Dalam pemaparannya, Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Lombok Timur, Khairul Ihsan, menjelaskan bahwa Pasal 34A mengatur syarat minimal dua calon kepala desa serta mekanisme apabila hanya terdapat calon tunggal. Ketentuan tersebut dimaksudkan agar proses demokrasi tetap berjalan dan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di desa.
Namun, Khairul menegaskan bahwa ketiadaan PP menjadi persoalan serius. Ia menyebut terdapat 157 desa di Lombok Timur yang direncanakan mengikuti Pilkades Serentak, tetapi hingga saat ini masih menunggu kepastian hukum. “Ini menjadi problem besar dan berpotensi mengancam demokrasi desa jika terlalu lama dibiarkan,” katanya.
Sementara itu, Agus, perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lombok Timur, menegaskan bahwa kebijakan Pilkades Serentak dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan sinkronisasi tata kelola pemerintahan desa. Pemerintah daerah, menurutnya, berkomitmen menjaga netralitas serta memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Regulasi ini bukan untuk membatasi demokrasi desa, melainkan untuk memastikan proses yang transparan, akuntabel, dan terkoordinasi. Karena itu, pemerintah daerah harus menunggu terbitnya PP sebagai dasar pelaksanaan Pilkades Serentak,” ujar Agus.
Sebagai pemantik diskusi, pengamat sosial-politik Lombok Timur, Gita Purnadi, mengingatkan bahwa demokrasi desa tidak boleh direduksi menjadi sekadar prosedur administratif. Ia menilai keterlambatan penerbitan PP berpotensi menimbulkan kekosongan hukum hingga vacuum of power apabila desa-desa terlalu lama dipimpin oleh penjabat sementara atau pelaksana tugas.
Diskusi berlangsung dinamis dengan partisipasi aktif peserta. Di akhir kegiatan, FDC menyampaikan tiga pernyataan sikap, yakni mendesak Menteri Dalam Negeri segera menerbitkan PP pelaksana Pasal 34A UU Desa, memastikan PP tersebut terbit paling lambat Maret 2026, serta menjamin tidak ada pelaksanaan Pilkades sebelum PP diterbitkan guna menghindari cacat prosedural dan sengketa hukum di kemudian hari. (*)

Comments
Post a Comment