(foto/istimewa)

Dimensintb.com, Lombok Timur -Momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah membawa kebahagiaan tersendiri bagi ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong. Sebanyak 347 narapidana menerima remisi khusus dari pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Sabtu (21/03).

Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemberian ini menjadi salah satu bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa hukuman.

Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Sudirman, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS.454, 456, 458, dan 472 Tahun 2026 tentang Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H kepada perwakilan narapidana.

“Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan aktif mengikuti program pembinaan,” ujar Sudirman.

Dari total 347 penerima remisi, rincian yang diberikan yakni 15 hari sebanyak 64 orang, 1 bulan sebanyak 245 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 31 orang, serta 2 bulan sebanyak 7 orang. Tercatat, tiga di antaranya merupakan narapidana kasus tindak pidana korupsi.

Usai penyerahan, kegiatan dilanjutkan dengan mendengarkan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI terkait pemberian remisi dan pengurangan masa pidana (PMP) Tahun 2026.

Sudirman berharap, para warga binaan yang menerima remisi dapat memanfaatkan kesempatan tersebut sebagai langkah awal untuk kembali menjadi pribadi yang lebih baik dan berguna di tengah masyarakat.(*)