Sumber: Humas Lapas Selong 

Dimensintb.com, Lombok Timur – Sebanyak 349 santri di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong diusulkan untuk menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 2026. Pengusulan tersebut telah disampaikan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan kini masih dalam tahap verifikasi.

Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Sudirman, mengatakan pengusulan remisi tersebut merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Alhamdulillah, sebanyak 349 orang telah kita usulkan untuk mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri. Saat ini masih dalam proses verifikasi di DitjenPAS,” jelas Sudirman, Rabu (4/3)

Dari total usulan tersebut, 146 santri merupakan narapidana kasus tindak pidana umum. Sementara 203 lainnya terdiri dari 200 narapidana kasus narkotika dan 3 orang narapidana tindak pidana korupsi. Besaran remisi yang diusulkan pun bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan, menyesuaikan masa pidana yang telah dijalani masing-masing santri.

Sudirman menegaskan, pengusulan remisi ini mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan bahwa setiap narapidana berhak mendapatkan remisi sepanjang memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

“Tidak ada pengecualian. Selama memenuhi syarat sesuai Undang-Undang, pasti kami usulkan. Prosesnya juga transparan dan dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), setelah disetujui dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan,” tegasnya.

Santri yang diusulkan merupakan warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah yang lebih baik selama menjalani masa pidana. Selain itu, mereka aktif mengikuti program pembinaan yang dibuktikan melalui laporan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh wali pemasyarakatan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan hasil asesmen asesor Lapas.

Lebih lanjut, Sudirman menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) remisi Hari Raya Idul Fitri biasanya terbit paling lambat H-1 lebaran dan diserahkan secara simbolis pada hari raya.

“Saat ini usulan dari seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia masih dalam proses verifikasi oleh DitjenPAS,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik serta Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja) Lapas Selong, Gamal Masfhur, menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan remisi tidak dipungut biaya.

“Remisi adalah hak warga binaan dan bentuk penghargaan negara bagi narapidana yang aktif mengikuti pembinaan dengan baik. Tidak ada pungutan apa pun,” tegasnya.

Adapun jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Selong saat ini tercatat sebanyak 491 orang, terdiri dari 387 narapidana dan 104 tahanan. Dengan diusulkannya 349 santri menerima Remisi Khusus Idul Fitri 2026, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.(*)