Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, Nurul Wathoni.

Dimensintb.com, Lombok Timur – Pemerintah Lombok Timur (Lotim) mulai realisasikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK penuh waktu dan paruh waktu (PW), sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 20 dan Perbup Nomor 5 Tahun 2026.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim, M. Nurul Wathoni, tegaskan bahwa proses pencairan THR telah berjalan dan sebagian dana bahkan sudah mulai diterima sejak 16 Maret 2026.

Ia menjelaskan, khusus PPPK paruh waktu yang pembayarannya bersumber dari APBD, proses pencairan telah dilakukan. Namun, masih terdapat sejumlah penerima yang belum mendapatkan haknya akibat kendala administratif, bukan karena keterlambatan proses dari pemerintah.

“Beberapa kendala yang kami temukan di lapangan di antaranya rekening tidak valid atau sudah tidak aktif, sehingga sistem SIPD menolak transfer. Selain itu, ada kesalahan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), seperti kekurangan atau kelebihan digit,” ungkapnya.

Tak hanya itu, perbedaan nama antara rekening bank dan data pada KTP juga menjadi penyebab tertundanya pencairan, terutama pada guru PPPK paruh waktu di jenjang SMP dan PAUD.

Menurutnya,  karena proses ini bertepatan dengan masa libur, penyelesaian terhadap data bermasalah akan dilanjutkan setelah aktivitas pemerintahan kembali normal. Ia mengimbau para penerima untuk segera memastikan validitas dokumen agar tidak terkendala sistem di kemudian hari.

Sementara itu, untuk PPPK paruh waktu yang sumber pembayaran THR-nya berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sebagian juga telah terealisasi. Adapun keterlambatan di beberapa sekolah disebut sebagai hal yang wajar, mengingat perintah pembayaran THR baru diterbitkan setelah proses administrasi ARKAS selesai.

Wathoni juga meluruskan isu yang berkembang di masyarakat terkait belum dibayarkannya THR PPPK paruh waktu secara keseluruhan. Ia memastikan informasi tersebut tidak benar.

“Awalnya memang ada kendala regulasi dalam juknis BOS, namun hal itu sudah teratasi setelah terbitnya surat diskresi dan surat edaran dari Kemendikdasmen RI,” jelasnya.

Ia optimistis seluruh hak penerima yang masih terkendala, khususnya akibat return rekening dan persoalan administrasi lainnya, akan segera diselesaikan pasca libur.

“Insya Allah akan kami tuntaskan bersama tim dan yang bersangkutan setelah libur,” tegasnya.

Selain fokus pada pencairan THR, Dikbud Lotim  juga tengah menyiapkan langkah lanjutan terkait kepastian gaji dan status 917 tenaga honorer non-database. Pemerintah daerah, Tambahnya,telah berkomitmen agar para tenaga honorer tersebut tidak dirumahkan.(*)