Penulis Oleh Hapip Bajang, S.H, M.Kn
(Direktur HBN Institut)

Dimensintb.com, Opini - Kemiskinan masih menjadi salah satu persoalan mendasar yang dihadapi negara berkembang, termasuk Indonesia. Ia bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan juga menyentuh dimensi sosial, politik, dan kemanusiaan. Dalam praktiknya, isu kemiskinan bahkan kerap diposisikan sebagai komoditas politik yang muncul secara musiman, terutama menjelang kontestasi kekuasaan. Padahal, substansi persoalan ini menuntut penyelesaian yang konsisten, terukur, dan berkelanjutan.

Konstitusi Indonesia melalui Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 secara tegas mengamanatkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Amanat ini bukan sekadar norma hukum, melainkan panggilan moral bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kelompok rentan. Dalam konteks ini, negara tidak hanya berfungsi sebagai regulator, tetapi juga sebagai aktor utama dalam memastikan kesejahteraan sosial.

Di tingkat daerah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menunjukkan komitmen yang cukup kuat dalam upaya pengentasan kemiskinan. Data Badan Pusat Statistik mencatat adanya penurunan jumlah penduduk miskin pada September 2025 sebanyak 17.390 orang. Secara persentase, angka kemiskinan berada di level 11,38 persen, turun 0,40 persen poin dibanding Maret 2025 dan 0,53 persen poin dibanding September 2024.

Capaian ini tentu patut diapresiasi sebagai indikasi bahwa berbagai intervensi kebijakan mulai menunjukkan hasil. Namun demikian, angka statistik tidak boleh membuat kita lengah. Penurunan kemiskinan harus dilihat secara lebih komprehensif: apakah penurunan tersebut bersifat struktural atau hanya sementara? Apakah kualitas hidup masyarakat juga mengalami peningkatan yang signifikan?

Di sinilah pentingnya peran masyarakat sebagai kontrol sosial. Kehadiran publik sebagai “alarm” menjadi krusial agar pemerintah tetap konsisten menjalankan mandatnya. Transparansi, akuntabilitas, serta evaluasi berbasis data harus menjadi bagian tak terpisahkan dari setiap program pengentasan kemiskinan.

Lebih jauh, kemiskinan memiliki dampak langsung terhadap laju pembangunan daerah. Daerah dengan tingkat kemiskinan tinggi cenderung menghadapi hambatan dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia, produktivitas ekonomi, serta daya saing wilayah. Oleh karena itu, pendekatan parsial tidak lagi memadai.

Pemerintah daerah perlu mengadopsi strategi yang terintegrasi dan holistik. Penguatan kapasitas masyarakat melalui pendidikan dan pelatihan keterampilan menjadi fondasi utama. Di sisi lain, pembangunan infrastruktur yang merata dan terjangkau harus dipastikan menjangkau wilayah-wilayah yang selama ini tertinggal.

Tidak kalah penting adalah penguatan sistem perlindungan sosial. Program bantuan harus tepat sasaran dan mampu menjadi jaring pengaman bagi masyarakat yang rentan jatuh ke dalam kemiskinan ekstrem. Tanpa sistem perlindungan yang kuat, kelompok rentan akan selalu berada dalam siklus ketidakpastian.

Selain itu, pemberdayaan masyarakat perlu ditempatkan sebagai inti dari pembangunan. Masyarakat bukan sekadar objek, melainkan subjek yang memiliki pengetahuan dan pengalaman lokal. Dengan melibatkan mereka dalam proses perencanaan dan pelaksanaan program, kebijakan yang dihasilkan akan lebih kontekstual dan berdampak nyata.

Target untuk keluar dari jerat kemiskinan pada 2030 bukanlah hal yang mustahil, tetapi juga bukan sesuatu yang dapat dicapai secara instan. Diperlukan konsistensi kebijakan, sinergi lintas sektor, serta komitmen jangka panjang dari seluruh elemen, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat.

Pada akhirnya, keberhasilan pengentasan kemiskinan tidak hanya diukur dari angka statistik, tetapi dari sejauh mana masyarakat benar-benar merasakan perubahan dalam kualitas hidup mereka. Di situlah esensi pembangunan yang sesungguhnya: menghadirkan keadilan sosial dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat.(*)