Ketua Satgas MBG NTB, H. Fathul Gani.

Dimensintb.com, Mataram – Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk segera memenuhi standar operasional yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN), agar dapur yang ditutup sementara dapat kembali beroperasi.

Ketua Satgas MBG NTB, H. Fathul Gani, menegaskan bahwa ada dua syarat utama yang harus segera dipenuhi oleh setiap SPPG, yakni Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Langkah yang harus ditempuh adalah memenuhi syarat secepatnya terkait SLHS dan IPAL,” ujarnya.

Menurutnya, kedua syarat tersebut merupakan hal mendasar dalam operasional dapur MBG, khususnya untuk menjamin kebersihan dan keamanan proses penyediaan makanan bagi masyarakat.

“Karena dua hal ini sebagai syarat yang sangat mendasar bagi beroperasinya SPPG,” tegasnya.

Ia juga meminta seluruh jajaran Satgas MBG di tingkat kabupaten/kota untuk terus melakukan monitoring dan koordinasi aktif dengan pihak BGN di wilayah masing-masing. Hal ini dilakukan guna memastikan seluruh persyaratan dapat segera dipenuhi oleh SPPG yang terdampak penghentian operasional.

“Kepada jajaran Satgas MBG kabupaten/kota agar terus memonitor bersama organ BGN di daerah guna memastikan dua syarat itu cepat terpenuhi,” katanya.

Selain SLHS dan IPAL, Fathul Gani menambahkan bahwa SPPG juga harus melengkapi sejumlah persyaratan lain sebagai penunjang operasional, seperti sertifikat halal dan penerapan standar Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) yang berkaitan dengan keamanan pangan.

“Selanjutnya, syarat sertifikat halal dan HACCP yang terkait standar keamanan pangan juga harus dipenuhi secara paralel,” tambahnya.

Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara operasional ratusan dapur MBG di NTB. Berdasarkan surat resmi Nomor 1218/D.TWS/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026, sebanyak 302 dapur MBG di NTB dihentikan sementara, termasuk 74 dapur di Kabupaten Lombok Timur.

Kebijakan tersebut ditandatangani Direktur Pengawasan dan Pemantauan Wilayah III atas nama Deputi Bidang Pengawasan dan Pemantauan BGN, Rudi Setiawan.

Penutupan sementara ini dilakukan dengan merujuk pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026.

Langkah ini diambil sebagai upaya memastikan seluruh dapur MBG memenuhi standar yang telah ditetapkan, sehingga kualitas dan keamanan makanan yang disajikan tetap terjamin.

Sementara Korwil SPPG Lotim Agamawan Salam, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan penjelasan mengenai surat BGN yang memberhentikan sementara operasional SPPG di Lotim.(*)