Kantor Inspektorat Lombok Timur.

Dimensintb.com, Lombok Timur - Inspektorat Kabupaten Lombok Timur menyatakan belum dapat memublikasikan secara penuh hasil temuan Pemeriksaan Khusus (Riksus) yang dilakukan di sejumlah desa.

Sekretaris Inspektorat Lombok Timur (Lotim) Tauhid, tegaskan laporan tersebut saat ini hanya disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Bupati Lombok Timur.

“Terkiat dengan materi temuan kami mohon maaf tidak bisa mem-full up ke publik, karena laporan ini hanya bisa kami sampaikan kepada PPK dalam hal ini Pak Bupati. Kecuali ada izin untuk disampaikan ke pihak eksternal,” kata Tahud, saat dikonfirmasi Rabu (25/3).

Ia menjelaskan, dari lima desa yang diperiksa, empat desa telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan hasilnya dinyatakan final. Keempat desa tersebut adalah Desa Kotaraja, Sikur Barat, Suradadi, dan Gelanggang.

Sementara itu, satu desa lainnya, yakni Desa Madayin, Kecamatan Sambelia, masih dalam proses pendalaman. Hal ini menyusul adanya informasi terbaru yang perlu ditindaklanjuti oleh tim pemeriksa.

“Insyaallah minggu ini laporannya sudah tuntas, bahkan untuk empat desa tinggal penandatanganan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Terkecuali Desa Madayin masih ada informasi terbaru yang harus ditindaklanjuti,” ujarnya.

Tauhid menambahkan, terkait besaran angka temuan, pihaknya tetap berpegang pada regulasi dalam proses penyelesaian dan tindak lanjut. Menurutnya, baik temuan dengan nilai kecil, sedang, maupun besar, seluruhnya memiliki mekanisme yang sama sesuai ketentuan.

Ia menekankan, setelah LHP diterbitkan, pihak desa diberi waktu selama 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada penyelesaian, Inspektorat akan melaporkannya kepada pimpinan daerah.

“Kalau melewati waktu itu, kami akan serahkan kepada pimpinan (Bupati), dan tidak menutup kemungkinan kami berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan Inspektorat bukan lembaga penegak hukum. Kewenangan penegakan hukum sepenuhnya berada pada aparat penegak hukum (APH), seperti Kepolisian dan Kejaksaan.

“Wilayah kami bukan penegakan hukum. Tetapi jika APH ingin menggunakan hasil pemeriksaan kami sebagai petunjuk atau barang bukti, itu dimungkinkan. Namun tetap, kami memberikan kesempatan 60 hari untuk ditindaklanjuti oleh pihak terkait,” pungkasnya.(*)