Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisan.

Dimensintb.com, Lombok Timur – Bupati Lombok Timur (Lotim), H. Haerul Warisin, tegaskan komitmennya untuk memperkuat efisiensi anggaran daerah dengan memfokuskan perhatian pada sektor penerangan jalan umum (PJU) mulai 2027.

Memasuki tahun ketiga masa kepemimpinannya, pihaknya memastikan program-program yang telah berjalan pada 2026 tetap dilanjutkan, namun disertai evaluasi menyeluruh terhadap sejumlah pos anggaran yang dinilai belum memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

“Program 2026 tetap kita lanjutkan ke 2027, tapi ada yang harus dibenahi, terutama pengelolaan keuangan yang saya nilai belum maksimal manfaatnya,” ujar Haerul Warisin kepada awak media usai menghadiri Musrenbang Kabupaten, Kamis (9/4).

Salah satu sorotan utama adalah tingginya biaya pembayaran PJU yang dinilai tidak sebanding dengan kondisi di lapangan. Berdasarkan data yang dimiliki, nilai tagihan seharusnya berada di kisaran Rp14 juta hingga Rp16 juta per bulan, namun realisasinya justru mencapai Rp19 juta hingga Rp21 juta.

“Pertanyaannya, yang Rp14 juta atau Rp16 juta itu mana hasilnya? Ini yang akan jadi perhatian serius kita ke depan,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa pajak penerangan jalan yang bersumber dari masyarakat melalui pembayaran listrik harus kembali dirasakan manfaatnya, terutama dalam bentuk penerangan yang memadai di wilayah-wilayah yang masih minim lampu jalan.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkab Lotim berencana menerapkan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Melalui skema ini, pihak swasta akan dilibatkan dalam pemasangan hingga pemeliharaan PJU dalam jangka waktu tertentu.

Saat ini, sekitar 8.000 titik PJU telah teridentifikasi untuk masuk dalam rencana kerja sama tersebut. Bupati menegaskan, prinsip utama dari skema ini adalah tidak membebani keuangan daerah.

“Kalau pendapatan dari pajak listrik sekitar Rp32 miliar per tahun, maka itu yang digunakan. Jangan sampai pemerintah harus nombok,” jelasnya.

Dengan pola ini, pembayaran ke PLN yang sebelumnya mencapai lebih dari Rp20 miliar per tahun ditargetkan bisa ditekan hingga sekitar Rp8 miliar. Selisih anggaran tersebut berpotensi menjadi surplus bagi daerah.

Selain itu, setelah masa kerja sama berakhir yang diperkirakan berlangsung antara 10 hingga 20 tahun, maka seluruh aset PJU akan menjadi milik pemerintah daerah.

“Ke depan kita akan punya aset besar. Pajak listrik bisa sepenuhnya dimanfaatkan untuk pembangunan,” katanya.

Bupati juga memastikan selama masa kerja sama berlangsung, pihak swasta akan bertanggung jawab penuh terhadap operasional dan perawatan PJU, sehingga persoalan klasik seperti lampu mati dapat diminimalisir.

“Harapan kita, pengelolaan PJU ke depan lebih efisien, transparan, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tandasnya.(*)