Dimensintb.com, Lombok Timur – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur membubarkan aktivitas judi sabung ayam di Dusun Semprong, Desa Selebung Ketangga, Kecamatan Keruak, Kamis (30/4) sekitar pukul 14.30 WITA.

Penggerebekan tersebut, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya praktik perjudian di lokasi tersebut.

Saat tim tiba di lokasi, keberadaan petugas lebih dulu diketahui oleh para pemain. Akibatnya, sejumlah pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan lokasi arena sabung ayam.

Meski demikian, petugas berhasil mengamankan dua orang yang berada di lokasi serta menyita dua ekor ayam yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian tersebut.

“Penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Namun saat tiba di lokasi, para pemain sudah lebih dulu melarikan diri,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Timur (Lotim) IPTU Arie Kusnandar.

Kendati demikian, Tim Opsnal kedua orang yang diamankan bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kita akan terus menindak tegas segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat," tegasnya.(*)