![]() |
Dimensintb.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menerima audiensi perwakilan ASN PPPK Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menyuarakan berbagai persoalan krusial terkait status kepegawaian, khususnya tuntutan alih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam pertemuan tersebut, aliansi ASN PPPK NTB mengungkapkan keresahan yang dialami para pegawai, terutama terkait ketidakpastian masa kontrak kerja. Ketua Aliansi ASN PPPK NTB menyebutkan, PPPK angkatan I yang berasal dari eks tenaga honorer kategori II (THK-II) hanya mendapatkan perpanjangan kontrak selama satu tahun, setelah kontrak sebelumnya berakhir pada Desember lalu.
Kondisi ini, kata dia, terjadi di berbagai daerah, termasuk di Lombok Barat, dan dinilai tidak memberikan kepastian karier maupun jaminan kesejahteraan jangka panjang bagi para pegawai.
Aliansi pun mendorong DPR RI, khususnya Komisi X, untuk memperjuangkan perubahan status ASN PPPK menjadi PNS. Mereka menilai langkah tersebut penting guna memberikan perlindungan yang lebih kuat, terutama bagi tenaga pendidik.
Menanggapi aspirasi tersebut, Lalu Hadrian Irfani menyatakan bahwa DPR RI saat ini tengah melakukan revisi terhadap Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Ia menegaskan, proses revisi dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan dampak negatif, khususnya di sektor pendidikan.
“Dalam revisi undang-undang ini, kami ingin mempertegas posisi guru agar lebih kuat dan jelas. Salah satu usulan dari Komisi X adalah agar manajemen PPPK, khususnya guru, dapat ditarik ke pemerintah pusat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti masih tingginya kekurangan tenaga guru di Indonesia, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Menurutnya, penguatan tata kelola tenaga pendidik menjadi langkah strategis untuk menjawab persoalan distribusi dan kualitas pendidikan nasional.
Lebih lanjut, Lalu Hadrian mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat akan diambil keputusan penting terkait arah kebijakan manajemen guru. Salah satu opsi yang mengemuka adalah penghapusan skema PPPK atau paruh waktu bagi guru dan menggantinya dengan sistem yang lebih terpusat dengan dominasi status PNS.
“Ke depan, ada kemungkinan tidak ada lagi skema PPPK atau paruh waktu bagi guru. Kita ingin sistem yang lebih pasti, kuat, dan terintegrasi secara nasional, dengan dominasi PNS,” tegasnya.
Selain itu, Komisi X juga mengusulkan pembentukan Badan Guru Nasional yang secara khusus menangani manajemen, distribusi, hingga pengembangan profesi guru di Indonesia.
Meski demikian, ia menekankan bahwa realisasi seluruh rencana tersebut sangat bergantung pada kemauan politik pemerintah pusat dalam mengambil kebijakan strategis terkait reformasi sistem kepegawaian nasional.(*)

Comments
Post a Comment