Dimensintb.com, Lombok Timur – Dua wisatawan asing kedapatan membawa drone saat melakukan pendakian di kawasan Gunung Rinjani. Atas temuan tersebut, pihak Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada trekking organizer (TO) yang mendampingi.
Kepala Seksi Wilayah II Balai TNGR, Ma'ruf Hadi, menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut ditemukan oleh petugas di area camp Pelawangan Sembalun pada Sabtu lalu.
“Petugas menemukan dua orang WNA dengan TO berbeda yang membawa drone. Drone itu langsung diamankan,” ujarnya, Senin (13/4).
Selain drone, petugas juga mengamankan speaker aktif yang dibawa oleh pengunjung lain. Ia menegaskan bahwa seluruh perangkat tersebut memang dilarang dibawa ke kawasan Gunung Rinjani.
“Termasuk speaker aktif, itu juga tidak boleh. Semua langsung diamankan oleh petugas dan dibawa ke Resort Sembalun untuk dibuatkan laporan khusus. Nanti setelah yang bersangkutan turun baru dikembalikan,” jelasnya.
Ma’ruf menegaskan, aturan larangan membawa dan menerbangkan drone di kawasan TNGR sejatinya sudah diketahui oleh seluruh TO. Karena itu, pihaknya akan memanggil TO terkait untuk dimintai klarifikasi di kantor Balai TNGR di Mataram.
“Sanksinya nanti diputuskan oleh Pokja Pembinaan, apakah berupa teguran atau blacklist,” tambahnya.
Ia memastikan, pihak TNGR tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran di kawasan konservasi tersebut. Penegakan aturan ini dinilai penting agar tidak menjadi celah bagi praktik pelanggaran berulang.
“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi modus. Ketahuan bayar, tidak ketahuan merasa bebas. Itu yang tidak kita inginkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa larangan penggunaan drone bertujuan untuk menjaga kelestarian satwa dan ekosistem di kawasan TNGR. Aktivitas drone dinilai berpotensi mengganggu habitat alami, terutama jika digunakan tanpa izin.
Bagi pengunjung yang ingin menggunakan drone, diwajibkan mengantongi izin khusus berupa simaksi serta membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 2 juta.
“Tujuannya jelas untuk menjaga satwa dan ekosistem. Selain itu, penggunaan drone juga sering berkaitan dengan kepentingan komersial, sehingga harus melalui izin resmi,” pungkasnya.(*)

Comments
Post a Comment