Dapur Makan Bergizi Gratis atau SPPG Paokmotong 3 di Kecamatan Masbagik, Lombok Timur.

Dimensintb.com, Lombok Timur -Operasional Dapur Makan Bergizi Gratis atau SPPG Paokmotong 3 di Kecamatan Masbagik dilaporkan tidak berjalan normal. Kondisi ini diduga bukan akibat kebijakan penghentian dari Badan Gizi Nasional (BGN), melainkan dipicu persoalan internal yayasan pengelola.

Yayasan Al Robi Mutiara Insani yang menaungi SPPG tersebut disebut-sebut bertindak tidak profesional terhadap mitra dapur KSO. Pihak yayasan dinilai tidak transparan serta mengambil keputusan sepihak dalam pengelolaan operasional.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemilik dapur sebelumnya telah menyepakati skema potongan sewa sebesar Rp700 per ompreng yang kemudian diturunkan menjadi Rp600. Dari nilai tersebut, Rp200 diperuntukkan sebagai sewa yayasan, sementara Rp400 disebut dialokasikan untuk pembayaran titik koordinat yang diklaim berkaitan dengan oknum tertentu di BGN.

Namun, persoalan utama mencuat saat pemilik dapur mengetahui dirinya tidak terdaftar sebagai mitra resmi di portal BGN. Padahal, sebagai pemilik sekaligus investor tunggal, yang bersangkutan seharusnya menjadi representasi yayasan dalam sistem tersebut.

Sebaliknya, yayasan justru menetapkan diri sebagai perwakilan sekaligus pengelola rekening Virtual Account (VA) SPPG Paokmotong 3 tanpa persetujuan pemilik dapur.

Merasa dirugikan, pemilik dapur telah mengajukan permintaan agar status perwakilan dan pengelolaan VA dialihkan demi menjamin transparansi dan akuntabilitas. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh pihak yayasan dengan alasan yang dinilai tidak rasional.

Upaya mediasi pun telah dilakukan dengan melibatkan Kapokcam SPPI Kecamatan Masbagik. Sayangnya, beberapa kali pertemuan tidak membuahkan hasil dan berujung kebuntuan.

Situasi semakin memanas setelah pihak yayasan, melalui percakapan di grup WhatsApp, menyarankan pemilik dapur untuk berpindah yayasan. Bahkan, operasional dapur disebut-sebut hendak dialihkan ke lokasi lain tanpa sepengetahuan pemilik.

Pemilik dapur menduga adanya tindakan tidak patut antara pihak yayasan dan Kepala SPPG dalam rencana pemindahan tersebut. Dugaan ini diperkuat dengan bukti percakapan yang dimiliki.

“Kami menduga ada tindakan yang tidak patut dalam proses ini. Bukti percakapan sudah kami kantongi,” ujar Abdul Gofar, pemilik dapur SPPG Paokmotong 3 dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4).

Atas persoalan ini, pihaknya menyatakan akan melaporkan kasus tersebut ke BGN RI serta menempuh jalur hukum.

“Kami merasa dirugikan, baik secara materiil maupun immateriil. Kami akan melaporkan ke BGN dan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Sementara itu pihak yayasan Al Robi Mutiara Insani belum ada pernyataan resmi terkait dugaan tidak transparan serta mengambil keputusan sepihak dalam pengelolaan operasional.(*)