Dimensintb.com, Lombok Timur -Perselisihan antara empat wisatawan mancanegara asal China dengan salah satu trekking organizer (TO) di kawasan Gunung Rinjani akhirnya berujung damai setelah dimediasi oleh Polres Lombok Timur (Lotim).

Kasat Reskrim Polres Lotim, Iptu Ari Kusnandar, menegaskan bahwa perkara tersebut tidak mengandung unsur pidana sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut secara hukum.

“Tidak ada unsur pidana. Sebelumnya juga sudah dimediasi di Polsek Bayan dan Polsek Sembalun, namun belum ada titik temu,” ujarnya, Selasa (14/4).

Mediasi lanjutan dilakukan di Polres Lotim dan akhirnya mencapai kesepakatan damai pada sore hari. Dalam kesepakatan tersebut, pihak TO menyampaikan permintaan maaf serta memberikan ganti rugi sebesar Rp1,8 juta kepada wisatawan.

Di sisi lain, pemilik TO Oke Rinjani, Oktra Prima Dori, menjelaskan bahwa awal permasalahan dipicu kesalahpahaman terkait paket pendakian yang diambil oleh wisatawan.

Menurutnya, rombongan WNA membeli paket join trip senilai Rp2,7 juta, namun menganggap layanan yang diperoleh adalah paket private.

“Padahal paket private minimal Rp5 juta per orang untuk tiga hari dua malam,” jelasnya.

Kesalahpahaman tersebut berlanjut saat proses pendakian, termasuk terkait pembagian guide, porter, hingga kualitas layanan yang dirasakan wisatawan. Meski telah dilakukan penambahan fasilitas dengan biaya tambahan, ketidakpuasan tetap terjadi hingga memicu perselisihan di lapangan.

Bahkan, wisatawan sempat mengajukan tuntutan ganti rugi hingga Rp4,8 juta, serta meminta blacklist terhadap guide dan izin tracking. Namun setelah melalui proses negosiasi panjang, termasuk melibatkan pihak kedutaan dan konsultan dari Bali, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara damai.

Kesepakatan tersebut juga mencakup komitmen untuk tidak saling merugikan nama baik masing-masing pihak melalui publikasi.

“Semua dianggap selesai. Sekarang sudah damai,” pungkasnya.(*)