Dimensintb.com, Lombok Timur - Kepedulian terhadap warga lanjut usia (lansia), warga sakit, dan penyandang disabilitas ditunjukkan Lalu Sukri di Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur.

Karena kondisi kesehatan dan keterbatasan fisik membuat sebagian warga tidak mampu datang langsung ke kantor desa, Lalu Sukri menggandeng wartawan untuk turun ke rumah warga dan membantu proses pendataan serta pendaftaran Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos).

Pendampingan tersebut dilakukan agar warga yang memiliki keterbatasan tetap memperoleh akses pelayanan dan tidak tertinggal dalam proses pendataan calon penerima bantuan sosial.

Portal Perlinsos merupakan bagian dari transformasi digital perlindungan sosial yang bertujuan membangun data penerima bantuan sosial yang lebih akurat, sehingga penyaluran bantuan pemerintah dapat lebih tepat sasaran. Melalui portal tersebut, masyarakat dapat melakukan pendaftaran dan pengusulan bantuan sosial serta memantau proses pendataan.

Langkah Lalu Sukri di Desa Kotaraja menjadi penting karena pelayanan tidak hanya diberikan kepada warga yang mampu datang ke kantor desa, tetapi juga menyentuh masyarakat yang secara fisik maupun kesehatan mengalami keterbatasan.

"Kalau mereka tidak bisa datang ke kantor desa karena sakit atau kondisi fisik, maka kita yang datang mendampingi. Jangan sampai warga yang membutuhkan justru tidak terdata hanya karena keterbatasan," ujarnya.

Ia menilai warga lansia dan penyandang disabilitas membutuhkan perhatian lebih dalam proses pelayanan publik, terutama ketika pemerintah sedang melakukan pendataan perlindungan sosial secara masif.

Pendampingan dilakukan dengan membantu warga menyiapkan serta memasukkan data yang diperlukan dalam proses pendaftaran. Kehadiran wartawan juga diharapkan dapat membantu menyebarluaskan informasi mengenai pentingnya pendataan Perlinsos kepada masyarakat.

Untuk Informasi, Program pendataan Perlinsos di Lombok Timur sendiri mendapat perhatian karena daerah ini menjadi salah satu lokasi uji coba digitalisasi bantuan sosial nasional.

Pemkab Lombok Timur bahkan mengerahkan ribuan Agen Perlinsos untuk mempercepat pendataan masyarakat. Sebanyak 2.576 Agen Perlinsos dikerahkan dalam pelaksanaan pendataan penerima bantuan sosial di daerah tersebut.

Perkembangan terbaru menunjukkan capaian pendataan sementara di Lombok Timur telah mencapai sekitar 101 ribu kepala keluarga (KK) hingga pertengahan Agustus 2026. Angka tersebut disebut menjadi capaian tertinggi secara nasional dalam pemanfaatan aplikasi Perlinsos.

Sementara target tahap awal yang harus dicapai Lombok Timur berada di kisaran 140 ribu KK.

Dengan demikian, masih terdapat puluhan ribu keluarga yang perlu didorong untuk segera melakukan pendataan sebelum batas waktu yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.

Capaian tersebut menunjukkan antusiasme masyarakat Lombok Timur dalam mengikuti transformasi digital perlindungan sosial. Namun, pemerintah daerah masih memiliki pekerjaan untuk memastikan seluruh kelompok masyarakat, terutama lansia, warga sakit, penyandang disabilitas, serta keluarga yang memiliki keterbatasan akses teknologi, dapat terdata.

Bupati Lombok Timur juga sebelumnya telah mendorong percepatan aktivasi Portal Perlinsos dan pembentukan satuan tugas untuk memperkuat pelaksanaan pendataan serta meningkatkan akurasi data kemiskinan dan penerima bantuan sosial.

Lalu Sukri berharap kepedulian dan pendampingan seperti yang dilakukan di Desa Kotaraja dapat terus dilakukan di tengah masyarakat.

"Intinya kita ingin membantu. Warga yang sakit, lansia, dan penyandang disabilitas jangan sampai kesulitan mendapatkan pelayanan hanya karena mereka tidak mampu datang sendiri," katanya.

Menurutnya, keberhasilan program Perlinsos bukan hanya soal jumlah warga yang sudah terdaftar, tetapi juga bagaimana masyarakat yang paling membutuhkan dapat benar-benar terjangkau oleh sistem pendataan.

Pendampingan warga secara langsung di rumah menjadi salah satu bentuk kepedulian agar transformasi digital perlindungan sosial benar-benar dirasakan seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga yang selama ini memiliki keterbatasan dalam mengakses pelayanan.(*)