![]() |
| Kepala BKPSDM Lombok Timur, Yulian Ugik Lisianto. |
Dimensintb.com, Lombok Timur - Persoalan rumah tangga aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lombok Timur menjadi perhatian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, tercatat 36 ASN telah resmi bercerai, sementara sembilan kasus lainnya masih dalam proses penanganan.
Kepala BKPSDM Lombok Timur, Yulian Ugik Lisianto, mengungkapkan bahwa salah satu persoalan yang muncul dalam laporan rumah tangga ASN berkaitan dengan perbedaan kondisi ekonomi antara pasangan suami istri.
“Adanya perbedaan status ekonomi,” ujar Yulian saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2026).
Berdasarkan data BKPSDM Lombok Timur, dari total 36 ASN yang tercatat telah bercerai, enam orang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), satu orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan 29 orang merupakan PPPK paruh waktu (PPPK PW).
Sementara itu, sembilan kasus lainnya masih dalam proses penanganan. Rinciannya, satu orang berstatus PPPK dan delapan orang PPPK paruh waktu.
Persoalan ekonomi menjadi salah satu gambaran yang ditemukan dalam laporan tersebut. Di antaranya, kondisi ketika istri memperoleh pekerjaan sebagai PPPK, sedangkan suami belum memiliki pekerjaan tetap.
Namun, perbedaan status ekonomi tidak serta-merta dapat dipastikan sebagai penyebab utama perceraian. Setiap kasus memiliki latar belakang dan persoalan tersendiri yang membutuhkan penanganan secara objektif serta berdasarkan keterangan para pihak.
Kedepankan Mediasi
Dalam menangani persoalan rumah tangga ASN, BKPSDM Lombok Timur mengutamakan mediasi sebagai langkah awal sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Yulian menjelaskan, mediasi dilakukan dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari jalan keluar dan mencapai kesepakatan bersama. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam dokumen yang ditandatangani oleh kedua pihak.
Apabila proses mediasi menghasilkan kesepakatan, BKPSDM akan melaporkannya kepada Bupati Lombok Timur untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau tindakan tegas, kami dari BKPSDM Lotim mengedepankan mediasi dulu sampai ada kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak. Jika setuju, maka kami laporkan langsung kepada bupati karena beliau memiliki kebijakan,” jelasnya.
Selain mediasi, BKPSDM juga menerapkan mekanisme pemanggilan terhadap pihak yang berkaitan dengan laporan. Jika pihak yang dipanggil tidak hadir dalam pemeriksaan atau mediasi, pemanggilan dapat dilakukan hingga tiga kali.
Apabila setelah tiga kali pemanggilan pihak yang bersangkutan tetap tidak hadir, penanganan selanjutnya dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku di instansi tersebut.
Meski demikian, ketidakhadiran dalam pemanggilan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai persetujuan terhadap hasil mediasi. Penanganannya tetap perlu mengacu pada ketentuan dan prosedur yang berlaku agar hak setiap pihak tetap terlindungi.
Data tersebut menjadi gambaran bahwa persoalan rumah tangga ASN membutuhkan penanganan yang tidak hanya berorientasi pada prosedur kepegawaian, tetapi juga mengedepankan kehati-hatian, objektivitas, dan perlindungan terhadap hak para pihak.
BKPSDM Lombok Timur diharapkan terus memastikan setiap laporan ditangani secara profesional dan berimbang, sehingga proses penyelesaian persoalan rumah tangga ASN berjalan sesuai aturan serta tidak mengabaikan prinsip keadilan.(*)

Comments
Post a Comment