Poto Dr. H. Pathurrahman Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur, (poto/istimewa) 

Dimensintb.com,Lombok Timur -

Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur (Lotim) sudah menerima surat edaran dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) pertanggal 18 Oktober 2022, dengar Nomor surat SR.01.05/III/3461/2022.

Hal surat edaran itu, terkait tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

Demikian dikatakan Dr. H. Pathurrahman Kadis Kesehatan Lotim kepada media ini, saat temui dan dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (19/10)

"Surat edaran dari Kemenkes baru saja kami terima, dan selanjutnya akan kita teruskan ke semua Puskemas yang ada di Lotim," katanya.

Dalam edaran tersebut ada beberapa poin yang sangat penting untuk di perhatian oleh Dinas Kesehatan Lotim. Salah satunya, Ia sebutkan adalah bahwa tenaga kesehatan pada pasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan-sedian cair atau sirup.

"Itu berlaku sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," sebutnya.

Berikutnya yang kedua, disebutkan seluruh apotik untuk sementara tidak menjual bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup  kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah.

"Sebenarnya kalau kita mengacu pada edaran ini obat cair, tapi kalau dia dalam bentuk bubuk atau puyer tidak ada masalah atau Zat pelarut tambahannya yang jadi masalah," ucapnya.

Masih kata dia, Kabupaten Lombok Timur saat ini, setelah melakukan koordinasi dengan pihak RSUD Dr. Raden Sudjojono selong, terkait kasus penyakit gangguan ginjal akut Atipikal ini, Ia tegaskan bahwa kasus tersebut tidak ada.

"Setelah saya tanya teman di RSUD dr. Raden Sudjojono spesialis anak, kasus itu belum ada di Lotim," cetusnya.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar untuk lebih berhati-hati dalam mengkonsumsi obat, terutama yang obat jenis sirup. Ia juga Ingatkan agar sebelum membeli obat untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada tenaga kesehatan yang berkompeten.

"Masyarakat agar hati-hati membeli dan minum obat, terutama jenis sirup serta konsultasi dulu kepada tenaga kesehatan," tangkasnya.(DN)