Foto Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam ) Jerowaru, (foto/DN) 

Dimensintb.com-Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam ) Jerowaru, beberapa upaya yang dilakukan sejak awal adalah melakukan koordinasi dan konsolidasi dalam membangun sinergi dan kolaborasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Jerowaru.

Hal itu dimaksud, dalam rangka melakukan upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran dalam tahapan Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang dan terus memberikan himbauan kepada masyarakat Jerowaru Kabupaten Lombok Timur.

Hal itu diungkapkan Suandi Yusuf, Komisioner Panwascam Jerowaru Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas.

Lebih jauh, Ia menegaskan bahwa dalam setiap tahapan Pemilu, potensi pelanggaran itu tetap ada namun untuk meminimalisir hal tersebut, perlu dilakukan pencegahan sejak dini. Seperti yang dilakukan saat ini dengan menyampaikan surat himbauan kepada Pimpinan lembaga dan instansi serta semua Kepala Desa di Kecamatan Jerowaru.

“Dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan, kami dari Jajaran Bawaslu selalu mengutamakan pencegahan. Jika upaya pencegahan sudah kita lakukan tapi masih ditemukan dugaan pelanggaran, baru kita lakukan penindakan, tentunya setelah melakukan kajian-kajian,“ katanya, Kamis (08/12/2022).

Upaya yang dilakukan saat ini bukan hanya untuk pencegahan, lanjutnya, namun pihaknya berharap supaya seluruh Kepala Desa beserta aparatur pemerintah desa dapat bekerjasama membantu menyukseskan seluruh tahapan Pemilu 2024 mendatang.

“Kita sudah bersurat ke semua Desa di Kecamatan Jerowaru yang intinya kami berharap kepada Kepala Desa untuk mengingatkan jajarannya agar bersikap netral dengan tidak terlibat politik praktis apalagi melakukan rangkap jabatan seperti yang diatur dalam UU Desa nomor 6 tahun 2014, tertuang dalam pasal 51 tentang larangan perangkat Desa,“ jelas Suandi.

Sementara itu, Ketua Panwascam Jerowaru, Zul Harmawadi menambahkan, larangan-larangan tersebut juga tidak hanya diatur dalam UU Desa, namun dalam Perda dan Perbup juga sudah diatur.

“Tidak hanya di UU Desa tapi juga di Peraturan Pemerintah (PP), Permendagri, Perda dan Perbup diatur tentang larangan perangkat desa itu,“ pungkasnya. (DN)