Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur Dr. H. Fathurahman, (foto/istimewa) 

Dimensintb.com-Masyarakat kurang mampu pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di Kabupaten Lombok Timur (Lotim)  dipastikan tidak akan bisa mengakses secara gratis pelayanan kesehatan secara terus menerus di tingkat Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

Dimana Dinas Kesehatan belum memiliki regulasi yang jelas terkait dengan pelayanan kesehatan bagi masyarakat pemegang SKTM tersebut. Kendati demikian saat ini Dinas Kesehatan Lotim perbolehkan Puskesmas melayani masyarakat pemegang SKTM satu kali pelayanan.

Selanjutnya, oleh pihak Dinas Kesehatan akan memberikan edukasi kepada masyarakat tidak mampu berkoordinasi dengan Pemerintah Desa (Pemdes) dan Dinas Sosial untuk mendapatkan kartu BPJS.

Dari surat edaran yang telah dilayangkan oleh Dinas Kesehatan, terhadap masyarakat pemegang kartu SKTM ini hanya akan dapat dilayani selama satu kali berobat saja di tiap Puskesmas.

"Iya itu saya buat suratnya begitu, tujuannya supaya setelah dia dilayani mereka yang belum memiliki BPJS dapat berkoordinasi dengan Desa dan Dinas Sosial agar memiliki kartu BPJS" ungkap Kadis Kesehatan Lotim, H. Fathurrahman, saat dikonfirmasi, Senin (30/01).

Menurutnya, prinsip pelayanan kesehatan kepada masyarakat di puskesmas tidak boleh menolak pasien. Ia tegaskan, siapapun yang datang harus dilayani, termasuk juga masyarakat miskin tidak mampu juga harus layani.

"Kalau dia menggunakan SKTM sekali dia datang dan harus di edukasi agar ber koordinasi dengan Desa dan Dinas Sosial untuk memiliki kartu BPJS" ulasnya.

Kerana untuk mendapatkan kartu BPJS tersebut butuh proses yang lama, paling tidak masyarakat sudah berupaya untuk memiliki kartu, sehingga tidak harus terus-terusan menggunakan SKTM. "Jika punya jaminan lebih aman dan enak dia" kata Fathurrahman.

Terpisah, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur H. Daeng Paelori, harapkan Puskesmas yang ada di Kabupaten Lotim ini tulus dalam melayani masyarakat miskin yang datang berobat menggunakan kartu Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Dijelaskan oleh Paelori, Kami DPRD mengimbau kepada Puskesmas, kalau memang benar masyarakat itu datang berobat dan benar-benar tidak mampu, baik dia ada ataupun tidak ada SKTM, ia berharap tindakan-tindakan utama penyelamatan itu dilakukan dan dikedepankan.

Masyarakat kurang mampu yang tidak mendapatkan BPJS PBI ini, menurutnya, mereka merupakan korban dari kebijakan Pemerintah yang tidak mampu mengatur mereka dengan baik, Korban oleh pemerintah yang dimaksud adalah tata kelola yang belum maksimal.

Sehingga masyarakat kurang mampu yang belum mendapatkan BPJS ini tidak mendapatkan apa-apa.

"Mereka ini korban dari kita yang tidak pintar mendata mereka" tegasnya, saat ditemui media di ruang kerjanya, Jumat (27/01/2023).

Masih kata Paelori, kalau sampai dengan saat ini terhadap regulasi pelayanan SKTM pada tiap-tiap puskesmas itu tidak ada, setidak-tidaknya Dinas Kesehatan atau Bupati dapat mengeluarkan satu surat edaran atau imbauan kepada semua kepala Puskesmas agar memberikan pelayanan kepada masyarakat miskin ini.

Karena bagaimanapun juga tujuan dari berbangsa dan bernegara ini dapat melindungi seluruh tumpah darah masyarakat, termasuk pada bidang kesehatan.

"Masyarakat kita yang miskin ini kalau dia tidak benar-benar sakit dia tidak akan pernah datang untuk berobat ke puskesmas, tidak akan pernah. Kenapa? karena terlalu banyak birokrasinya, akan tetapi karena mereka sangat membutuhkan pertolongan akhirnya mau tidak mau mereka harus datang ke puskesmas" tandasnya.(DN)