Tampak Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) NTB, Usman, lakukan cukur rambut, (foto/istimewa) 

Dimensintb.com - Akhirnya Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) NTB, Usman, tunaikan  nazarnya (janji, red) untuk memotong rambut panjangnya hingga hampir botak.

Dipenuhinya janjinya ini, setelah dirinya berhasil mengadvokasi sejumlah 211 CPMI tujuan negara  Polandia yang ditipu oleh oknum sponsor (tekong, red) bekerjasama dengan perusahaan penyalur CPMI inisial PT BB.

Di mana dalam kasus itu, terakumulasi uang hingga miliaran rupiah yang telah disetorkan para CPMI itu. Tapi akhirnya dikembalikan, setelah melalui perjuangan panjang lebih dari setahun terakhir yang dimotori oleh SBMI.

Demikian dikatakan Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) NTB, Usman, dalam rilis tertulis yang diterima media ini, Selasa (25/04).

"Awalnya saya mau potong rambut bulan puasa kemarin. Tapi saya tunda sehabis lebaran. Ini saya lakukan sebagai bentuk rasa syukur saya, karena usaha kami di SBMI telah berhasil memperjuangkan hak ratusan CPMI tujuan Polandia yang telah ditipu perusahaan yang tidak bertanggungjawab," katanya.

Menurutnya, nazar memotong rambut yang dia lakukan itu adalah kali pertama dalam hidupnya. Tak main, alasannya adalah karena dalam proses dirinya mengadvokasi para CPMI selaku korban di kasus ini memakan banyak waktu dan pengorbanan. 

Saking panjang dan melelahkannya proses itu, hingga akhirnya Kementerian Tenaga Kerja RI (Kemenaker) turun tangan, untuk memberikan sanksi tegas kepada PT BB.

"Setelah setahun lebih kami dampingi sampai pengembalian uang para CPMI. Akhirnya oleh Kemenaker, izin PT BB dicabut pada 11 April 2023 berdasar Keputusan Menteri Tenaga Kerja," cetusnya.

Bahkan lanjut dia, perjuangan SBMI dalam rangka proses itu mendapat berkah lain, karena Lombok Timur akhirnya memiliki produk hukum baru yang lebih adaptif terhadap PMI.  Setelah peraturan daerah (Perda) lama direvisi, dan ia nilai Perda No 5 tahun 2021 tentang perlindungan PMI Lombok Timur hasil revisi sangat relevan dengan UU No 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI.

"Berkah dari perjuangan kasus ini, Lombok Timur akhirnya punya Perda baru yang lebih relevan dengan semangat perlindungan PMI sesuai UU No 18 tahun 2017. Dan itu kami selaku pegiat sangat mensyukurinya," tandasnya. (*)