Salah satu tempat makan siap saji di Selong, yang masih buka pada siang hari, (foto/DN) 

Dimensintb.com - Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) cabang Selong  sayangkan dan menilai Satpol. PP Lombok Timur abai dalam menjalankan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya, buktinya masih banyak yang jualan petasan di Lombok Timur. Bahkan masih ada warung makan yang buka di luar ketentuan yang ada, salah satunya KFC yang bersebelahan dengan sinar bahagia.

Demikian tegaskan Ketua Umum Jusman Kharul Hadi melalui Sigit Bahtiar selaku Kabid PTKP  HMI Cabang Selong, Sabtu (08/04). 

"Kami melihat KFC Pancor beroperasi di luar ketentuan yang berlaku saat Ramadhan ini, dia buka pagi kok itu", tegasnya. 

Menurutnya, berdasarkan peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban. itu tertuang dalam pasal 5 dan pasal 6 Ayat (1) dan (2) terkait ketentraman dan ketertiban.

Berdasarkan Pasal 5 menyebutkan bahwa "setiap orang/badan usaha dilarang memproduksi, menyimpan, menjual dan membunyikan petasan atau yang sejenis dengan itu tapa izin Bupati atau pejabat yang berwenang". Sedangkan Pasal 6 menyebutkan : pada ayat (1) setiap orang harus menciptakan ketentraman dan ketertiban dalan bulan ramadhan. ayat (2) Untuk terciptanya ketentraman dan ketertiban.

Sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sambung dia, maka setiap orang/badan usaha dilarang, dengan sengaja makan, minum dan merokok di tempat-tempat terbuka pada waktu jam puasa, membuka warung atau rumah makan dengan maksud menjual makanan dan minuman siap saji pada waktu jam puasa dan membuka usaha tempat hiburan malam.

Selain itu, ditegaskan juga melalui Surat Edaran Bupati Lombok Timur pada tanggal 20 Maret 2022 dengan Nomor : 330/82,a/ PoL PP/2023 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Selama Bulan Ramadhan 1444 H /2O23 M Di Wilayah Lombok Timur.

"Isi edaran Bupati yaitu, setiap orang dilarang, a). menjual dan membunyikan semua jenis petasan, kembang api dan bahan sejenis lainnya, b). dengan sengaja makan, minum dan merokok di tempat-tempat terbuka pada waktu jam puasa, c). melakukan balapan liar baik dengan menggunakan kendaraan bermotor kendaraan tidak bermotor maupun adu lari dan ketangkasan serta bentuk kegiatan lainnya yang menimbulkan gangguan selama bulan suci Ramadhan,"ujarnya.

Sementara itu, edaran itu menegaskan pemilik atau pengelola tempat hiburan untuk tidak beraktivitas selama bulan suci Ramadhan, dan yang terpenting pada surat edaran tersebut yang tertuang pada poin ke 3 adalah Pemilik warung, rumah makan, restoran, lesehan, Lapak dan Pedagang Kaki Lima yang menjual makanan dan minuman siap saji agar membuka usahanya mulai pukul 15.30 Wita sampai dengan 04.30 Wita.

"Berdasarkan Perda dan Surat Edaran bupati tersebut, kegiatan yang dilarang seharusnya wajib di  tutup selama Ramadhan," tegasnya.

Sehingga, HMI Cabang Selong menilai Kasat Pol PP Lotim tutup mata dan tebang pilih dalam melakukan penertiban. Hausnya semua tempat makan siap saji harus ditertibkan, jangan hanya berani pada pedagang-pedagang kecil saja.

Atas hal tersebut, tambah dia, meminta Bupati Lombok untuk melakukan evaluasi kerja Kasat Pol PP Lombok Timur untuk di evaluasi.

"Untuk itu kami meminta Bupati untuk evaluasi kinerja Kasat Pol PP Lombok timur, kalau memang dia tidak siap menjalankan tugasnya lebih baik di copot saja", tandasnya

Sementara itu Kasat Pol PP Slamet Alimin, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, mengatakan akan segera menindaklanjuti dan melakukan tindakan terhadap rumah makan yang buka pada siang hari. 

"Sedang kita tindaklanjuti, dan sedang kita tertibkan mulai hari ini," ujarnya singkat. (*)