Tampak suasana jalannya sidang paripurna DPRD Lombok Timur, pada Kamis (14/04). 

Dimensintb.com - Pelaksanaan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur dengan agenda penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati TA 2022 dinilai tidak memenuhi kuorum.

Pasalnya berdasarkan pantauan media ini, pada Kamis (13|4). Dimana dari 50 anggota DPRD Lombok Timur, hanya 18 anggota yang hadir secara fisik mengikuti jalannya rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua HD Paelori.

Terkait hal itu, Sekretaris DPRD Lombok Timur Ahyan, M.H menyatakan jika rapat paripurna itu telah memenuhi kuorum. Dengan dalih 26 anggota telah mengisi daftar hadir.

"Sudah kuorum. Karena yang isi daftar hadir 26 orang anggota. Setelah hadir lalu kemudian ke belakang tidak jadi masalah," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Lombok Timur Murnan juga menyatakan hal senada. Jika jalannya paripurna telah memenuhi kuorum. "Sudah memenuhi kuorum, karena sudah 26 anggota yang isi absensi," ujarnya.

Terkait pernyataan Sekretaris dan Ketua DPRD Lombok Timur itu. Ketua Fraksi Partai Demokrat Lombok Timur,  Amrul Jihadi menegaskan bahwa parupuaran itu tidak Kuorum.

Menurutnya, secara nyata jalannya paripurna itu tidak memenuhi kuorum. Seperti yang tertuang di tata tertib (Tatib) selaku acuan dasar dari dilaksanakannya paripurna oleh pimpinan.

"Jelas tidak kuorum. Karena ukuran kuorum itu kehadiran secara fisik, bukan daftar hadir," tegasnya.

Dia pun berpesan kepada unsur pimpinan, agar menjadikan Tatib sebagai dasar utama dalam menggerakkan alat kelengkapan dewan (AKD) dalam setiap kegiatan legislatif. Sebab kata dia, Tatib adalah landasan etis dan yuridis lembaga perwakilan itu.

"Tatib harus dijadikan acuan, bukan kehendak pimpinan. Mari kita jaga marwah lembaga ini dengan mengindahkan aturan yang ada," tekannya.

Dia pun menyatakan tidak mengikuti jalannya paripurna dengan alasan itu. Yakni paripurna yang digelar bertentangan dengan Tatib. Di samping juga sebagai bentuk protes dirinya, atas sikap pimpinan yang ia nilai tidak mengindahkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) sehari sebelumnya.

"Harusnya juga kita dengar keterangan TAPD. Baru kita gelar paripurna. Tapi keputusan Bamus tidak diindahkan pimpinan," ungkapnya.

Untuk diketahui, berdasarkan ketentuan pada Tatib Pasal 132 Ayat 1 Huruf C menyatakan jika rapat paripurna dinyatakan kuorum apabila dihadiri lebih dari 1/2 anggota, stay minimal dihadiri oleh setidaknya 26 anggota DPRD.

Kemudian lebih lanjut dinyatakan memenuhi kuorum atau tidak suatu rapat paripurna tertuang pada Pasal 118 Ayat 2 yang menyatakan jika kehadiran dinyatakan kuorum didasarkan atas dasar kehadiran fisik, bukan atas daftar isi hadir. (*)