Ketua Bawaslu Lombok Timur Retno Sirnopati, saat dikonfirmasi terkait beberapakali Kades Aktif yang menjadi Bacaleg di Lombok Timur, (foto/istimewa)


Dimensintb.comKetua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur Dr. Retno Sirnopati, M.Hum mengatakan bahwa sistem informasi pencalonan (Silon) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur dapat diakses oleh pihaknya.

Tapi, pihaknya terbatas hanya untuk melakukan akses dan pemantauan saja. "Silon bisa kami akses oleh bawaslu Lombok Timur, tapi hanya sebagai pemantau, tidak bisa kita diapa-apakan," katanya. (13/05/2023).

Masih kata dia, proses pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) oleh masing-masing partai di KPU terdapat beberapa nama Bacaleg yang masih menjabat kepala desa.

Dari itu dikatakan dia, sejak awal pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Timur. Agar kepala desa tersebut mengundurkan diri. Karena itu adalah salah satu prasyarat untuk menjadi Caleg.

"Kita harap DPMD Lombok Timur untuk menyampaikan imbauan agar ketika proses pendaftaran surat pengunduran diri harus disertakan. Karena bagaimanapun bagian dari sesuatu yang tertera dalam Peraturan KPU Nomor 10 tahun," ujarnya.

Dikatakan dia lebih jauh, sampai saat ini dari hasil temuan pihaknya. Terdapat 6 kepala desa berdasarkan by name.

Ia tegaskan di hari Senin (16/05) pihaknya akan meminta surat Keputusan (SK) karena sampai saat ini nama 6 kepala desa itu masuk dalam daftar masuk menjadi Bacaleg dari beberapa Parpol.

"Kami ingin mendapatkan SK mereka sebagai pegangan Bawaslu. Kita lihat faktanya bahwa yang bersangkutan adalah kepala desa tentu potensi sengketa bagi kami ada," tegasnya

Dari itu tegas dia, bagaimanpun minimal dalam proses pengajuan Bacaleg oleh partai yang bersangkutan, harus membuktikan surat pengajuan pengunduran diri. Terkait persoalan ditindaklanjuti atau tidak, itu hal berbeda.

Agar tidak ada permasalahan yang muncul menjelang ditetapkanya sebagai daftar calon tetap (DCT) oleh KPU.

"Pengajuan pengunduran diri harus ada, masalah ditindaklanjuti atau tidak persoalan lain jelang DCT. Tapi proses itu sudah disampaikan oleh calon yang bersangkutan," tandasnya. (DN)