(foto/istimewa)

Dimensintb.com, Lombok Timur - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Timur mengikuti dalam sosialisasi internal yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) NTB.


Dalam sosialisasi itu, membahas terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ Pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum. 


Acara tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang pengawasan terhadap BUMD Air Minum, dalam rangka meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


Pelaksana tugas (Plt) Direktur Umum PDAM Lombok Timur, Helmy Eka Saputra menyampaikan pentingnya implementasi Permendagri tersebut, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BUMD Air Minum. 


“Dengan adanya regulasi ini, kita diharapkan dapat lebih fokus dalam meningkatkan pelayanan serta memastikan bahwa pengelolaan sumber daya air berjalan dengan baik dan efisien,” ujar.


Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh berbagai perwakilan PDAM se-NTB dan menghadirkan narasumber yang kompeten dalam bidang pengawasan BUMD. 


Dalam kesempatan tersebut, para peserta diberikan penjelasan mendalam mengenai mekanisme pengawasan yang diatur dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 serta langkah-langkah yang harus diambil untuk mematuhi ketentuan tersebut.


Ia menambahkan, pihak PDAM Lombok Timur berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip yang tertuang dalam regulasi tersebut demi memastikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. 


Ia juga berharap sosialisasi ini dapat menjadi acuan bagi seluruh PDAM untuk meningkatkan sistem pengawasan internal dan eksternal yang lebih efektif, serta terus berinovasi dalam memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat.


"Adanya sosialisasi ini, PDAM Lombok Timur dapat lebih optimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan kualitas hidup masyarakat yang lebih baik melalui pengelolaan air yang bersih dan terjangkau," tandasnya.(*)